Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 005/652/Pem, tertanggal 2 Pebruari 2018 perihal undangan, maka sesuai jadwal surat dimaksud Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat di Kantor Camat Tejakula dalam rangka pembagian peta desa/kelurahan hasil koreksi kegiatan deleniasi untuk tahap I
Rapat dibuka oleh Camat Tejakula yang diwakili Staf Kasi Pemerintahan Kecamatan, dengan pengantar bahwa sampai dengan kondisi terakhir di Bulan Pebruari 2018 semua desa di Kecamatan Tejakula telah menyelesaikan penegasan batas wilayahnya.
Pemerintahan dan Administrasi Wilayah ;