Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 005/652/Pem, tertanggal 2 Pebruari 2018 perihal undangan, maka sesuai jadwal surat dimaksud Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat di Kantor Camat Sukasada dalam rangka pembagian peta desa/kelurahan hasil koreksi kegiatan deleniasi untuk tahap I
Rapat dibuka oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Sukasada dengan pengantar bahwa sampai dengan kondisi terakhir di Bulan Pebruari 2018 untuk Kecamatan Sukasada hanya Desa Selat yang masih belum menyepakati segmen batasnya dengan Desa Gobleg di Kecamatan Banjar, dikarenakan segmen batas yang dipermasalahkan berupa tanah hak milik yang sampai saat ini masih dalam proses sengketa di pengadilan.
Pemerintahan dan Administrasi Wilayah ;