Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 005/128/Pem, tertanggal 9 Januari 2018 perihal fasilitasi penyelesaian perselisihan penegasan batas desa, maka sesuai jadwal surat dimaksud pada tanggal 18 Januari 2018 Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng melaksanakan fasilitasi berupa kegiatan inventarisasi permasalahan terkait permasalahan batas desa antara Desa Bestala dengan Desa Mayong
Kegiatan fasilitasi dilaksanakan di lokasi yang diperselisihkan oleh kedua desa yang diikuti oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Seririt mewakili Camat Seririt, Kasi Trantib Kecamatan Seririt,Perbekel Mayong beserta perangkat desa, Perbekel Bestala beserta perangkat desa Bestala, Babinsa beserta tokoh masyarakat kedua desa
Dari inventarisasi permasalahan yang dilaksanakan didapatkan beberapa fakta yakni :