Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 005/128/Pem, tertanggal 9 Januari 2018 perihal fasilitasi penyelesaian perselisihan penegasan batas desa, maka sesuai jadwal surat dimaksud pada tanggal 30 Januari 2018 Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng melaksanakan fasilitasi berupa kegiatan inventarisasi permasalahan terkait permasalahan batas Desa antara Desa Banjarasem dengan Desa Pangkungparuk
Kegiatan fasilitasi dilaksanakan di lokasi yang diperselisihkan oleh kedua Desa yang diikuti oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Seririt mewakili Camat Seririt, Perbekel Banjarasem, beserta Kelian Banjar Dinas dan Perangkat Desa Banjarasem, Kasi Pemerintahan Desa Pangkungparuk beserta Perangkat Desa Pangkungparuk, beserta Tokoh Masyarakat kedua Desa
Dari inventarisasi dilapangan dapat kami laporkan beberapa hal sebagai berikut :