(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan Dan Pertanahan

Konsultasi Publik Tahap II Pembangunan Taman Teknologi "Turyapada Tower"

Admin pemtansetda | 21 April 2026 | 61 kali

Bagian Pemerintahan dan Pertanahan Setda Kabupaten Buleleng mengikuti kegiatan Konsultasi Publik Tahap II Rencana Pembangunan Taman Teknologi “Turyapada Tower” dalam rangka Program Komunikasi Bali Smart 6.0 Kerthi Bali yang dilaksanakan di Lantai 2 Tower Turyapada, hari ini.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari instansi terkait, di antaranya Kepala Dinas Kominfosanti Provinsi Bali, Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Bali, serta perwakilan Ditreskrimum Polda Bali.

Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan rencana pengadaan tanah seluas kurang lebih 14 hektare yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas gondola berlokasi di Desa Adat Amerta Sari, Desa Pegayaman.

Disebutkan, terdapat sekitar 45 bidang tanah yang terdampak langsung dalam rencana pembangunan tersebut. Pada tahap konsultasi publik ini, sasaran undangan sebanyak 7 kepala keluarga (KK), dengan tingkat kehadiran sebanyak 5 KK. Selain itu, terdapat pula beberapa bidang tanah yang terdampak tidak langsung akibat irisan lokasi pembangunan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa lokasi pembangunan telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Saat ini proses pengadaan tanah masih berada pada tahap persiapan, di mana konsultasi publik menjadi bagian penting untuk memperoleh persetujuan dari pihak yang berhak. Proses tersebut diumumkan melalui media cetak maupun daring selama 30 hari dan dapat diperpanjang hingga 60 hari.

Setelah penetapan lokasi (Penlok), tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan proses inventarisasi dan identifikasi bidang tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, ditegaskan bahwa setelah Penlok ditetapkan, tidak diperkenankan adanya pembangunan baru di atas lahan dimaksud.

Terkait ganti kerugian, penilaian akan dilakukan berdasarkan nilai pasar wajar pada masing-masing bidang tanah. Dalam forum ini juga dibahas berbagai aspek hukum dan potensi sengketa pertanahan yang dapat melibatkan Kejaksaan maupun Kepolisian, khususnya persoalan waris, jual beli, hingga administrasi lama seperti pipil.

Melalui kegiatan ini, ditekankan pentingnya legalitas serta kejelasan status hak atas tanah bagi masyarakat terdampak guna menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.