Kasubag Pertanahan Bagian Pemerintahan dan Pertanahan Setda Kabupaten Buleleng bersama staf menghadiri Rapat Konsultasi Publik Ulang Pengadaan Tanah untuk pembangunan Taman Teknologi Turyapada Tower Komunikasi Bali Smart 6.0 Kerthi Bali yang dilaksanakan pada Selasa, 19 Mei 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut proses pengadaan tanah pembangunan kawasan Turyapada Tower Komunikasi Bali Smart 6.0 Kerthi Bali. Dalam rapat tersebut dibahas hasil konsultasi publik tahap I dan tahap II, dimana pada tahap pertama terdapat 12 orang menyatakan tidak sepakat dan 1 orang sepakat sebagian. Selanjutnya pada tahap kedua, sebanyak 7 orang hadir dan seluruhnya menyatakan sepakat, sementara 2 orang tidak hadir. Dari total awal 44 bidang tanah, saat ini tersisa 32 bidang.
Berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 Pasal 63, pihak yang telah diundang secara patut sebanyak tiga kali namun tidak hadir dinyatakan sepakat. Konsultasi publik ulang wajib dilaksanakan paling lama 30 hari kerja bagi pihak yang menyatakan tidak sepakat. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kominfosanti Provinsi Bali menyampaikan bahwa kebutuhan lahan mengalami perubahan dari semula 14,5 hektar menjadi 7,301 hektar sesuai perubahan DPPT.
Rapat juga diisi dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Lokasi. Perwakilan masyarakat menyampaikan dukungan terhadap pembangunan dengan catatan pembebasan lahan selebar 20 meter dari arah barat sampai timur. Sementara itu, Asisten III Setda Provinsi Bali bersama pihak Kanwil BPN menegaskan bahwa penentuan nilai ganti kerugian akan dilakukan oleh tim appraisal independen setelah Penetapan Lokasi (Penlok) ditetapkan.