Bagian Pemerintahan menghadiri rapat pembahasan penyelesaian luasan tanah SMK Negeri 1 Seririt terkait hasil sertipikat dan dokumen pengadaan tanah yang bertempat di Ruang Rapat Mini Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Buleleng.
Rapat tersebut membahas tindak lanjut terkait hasil sertipikat dan dokumen pengadaan tanah yang berkaitan dengan luasan tanah SMK Negeri 1 Seririt. Berdasarkan hasil pembahasan rapat, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Kabupaten Buleleng akan melakukan penelusuran terhadap dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Yaim Rahim Azis kepada pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng yang menangani pada saat itu, yaitu Ibu Ida Ayu Kade Suartini, Ibu Nurhaini, dan Bapak Rizal.
Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng akan melakukan penelusuran terhadap warkah terkait sertipikat dimaksud. Pihak pemilik tanah, Bapak Razhan Antariksa selaku ahli waris dari Bapak Yaim Rahim Azis, menyatakan bersedia menyerahkan kekurangan tanah seluas 650 m² sesuai dengan hasil pengadaan tanah Tahun 2010.
Dalam rapat juga disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng bertanggung jawab terhadap keamanan Sertipikat Hak Milik atas nama Yaim Rahim Azis, yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 341 Tahun 1978 Desa Lokapaksa, Sertipikat Hak Milik Nomor 336 Tahun 1978 Desa Lokapaksa, dan Sertipikat Hak Milik Nomor 49 Tahun 1964 Desa Lokapaksa, yang sebelumnya telah diserahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.
Selanjutnya, penataan batas akan dilakukan setelah Sertipikat Hak Milik atas nama Yaim Rahim Azis ditemukan, dengan proses dan biaya penataan batas menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Buleleng sesuai dengan kesepakatan pengadaan tanah Tahun 2010.