Bagian Pemerintahan dan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat pembahasan terkait status dan kedudukan Kepala Lingkungan di Kabupaten Buleleng pada Selasa, 19 Mei 2026, bertempat di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Buleleng. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Pemerintahan dan Pertanahan Setda Kabupaten Buleleng didampingi Kasubag Administrasi Pemerintahan beserta staf, serta dihadiri perwakilan perangkat daerah terkait, antara lain Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Camat Buleleng, Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Rapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas perlunya kejelasan pengaturan mengenai kedudukan, status, tugas, dan fungsi Kepala Lingkungan di wilayah kelurahan. Dalam pembahasan disampaikan bahwa secara eksisting Kepala Lingkungan masih berperan membantu tugas-tugas lurah dalam pelayanan administrasi pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan, serta pelaksanaan urusan kewilayahan lainnya. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat regulasi yang secara tegas mengatur keberadaan Kepala Lingkungan, baik dari aspek kelembagaan maupun status kepegawaiannya.
Selain itu, disampaikan pula kondisi eksisting di Kabupaten Buleleng yang menunjukkan masih terdapat sejumlah jabatan Kepala Lingkungan yang kosong akibat berakhirnya masa tugas pejabat sebelumnya, sementara pengisian jabatan mengalami kendala seiring kebijakan pemerintah terkait pembatasan pengangkatan tenaga kontrak.
Dalam rapat juga dipaparkan hasil kajian terkait keberadaan Kepala Lingkungan, termasuk berbagai alternatif kebijakan dan tindak lanjut yang dapat ditempuh Pemerintah Kabupaten Buleleng. Setelah melalui pembahasan bersama, disepakati bahwa opsi kebijakan yang akan digunakan adalah menyusun regulasi yang mengatur tentang “Lingkungan” sebagai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
Regulasi tersebut direncanakan akan mengatur berbagai aspek, antara lain pembentukan lingkungan sebagai LKK, tugas dan fungsi, susunan pengurus, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pengurus, serta pengaturan hak-hak keuangan berupa uang jasa, insentif, maupun dukungan operasional lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui penyusunan regulasi ini diharapkan keberadaan Kepala Lingkungan atau pengurus lingkungan di Kabupaten Buleleng memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga mampu mendukung optimalisasi pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kewilayahan.