Pembahasan difokuskan pada tiga isu utama, yakni ketersediaan anggaran untuk pembayaran iuran peserta PBPU dan BP dengan proyeksi kebutuhan tahun 2026 mencapai Rp124,8 miliar, kesepakatan jangka waktu rencana kerja agar selaras dengan siklus penganggaran, serta penambahan klausul sanksi terkait keterlambatan pembayaran iuran yang memungkinkan pemotongan DAU atau DBH berdasarkan ketentuan PMK 78/2020.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat komitmen daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat Buleleng