(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan Dan Pertanahan

SOSIALISASI PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 9 TAHUN 2026 TENTANG PAKAIAN DINAS ASN

Admin pemtansetda | 20 Juli 2026 | 33 kali

Buleleng, 20 Juli 2026 — Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), bertempat di Ruang Rapat Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Senin (20/7/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Staf Bagian Pemerintahan dan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng. Sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada seluruh ASN mengenai ketentuan penggunaan pakaian dinas sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan ketentuan penggunaan pakaian dinas ASN untuk setiap hari kerja sebagai berikut:

Hari Senin, ASN tetap menggunakan pakaian dinas berwarna khaki. Sementara itu, penggunaan topi disesuaikan dengan ketentuan dan dilengkapi dengan mutz sebagaimana contoh yang telah disampaikan dalam sosialisasi.

Hari Selasa, ASN menggunakan pakaian berbahan endek. Penggunaan motif endek tidak diwajibkan menggunakan motif Endek Singa. Untuk bawahan, baik celana maupun rok menggunakan warna hitam.

Hari Rabu, ASN menggunakan pakaian dinas berwarna khaki putih yang dilengkapi dengan atribut sesuai ketentuan. Untuk bawahan, celana maupun rok menggunakan warna hitam.

Hari Kamis, bagi ASN pria menggunakan kemeja dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sedangkan penggunaan udeng, saput, dan kamen wajib menggunakan bahan atau motif endek. Bagi ASN wanita, penggunaan pakaian berbahan brokat tidak diperkenankan. Selain itu, penggunaan sandal jepit dalam pelaksanaan tugas kedinasan juga tidak diperbolehkan.

Hari Jumat, ASN menggunakan pakaian olahraga berkerah serta dilengkapi dengan name tag sebagai identitas pegawai.

Selain ketentuan pakaian dinas, dalam sosialisasi juga disampaikan mengenai ketentuan penggunaan sepatu. ASN diwajibkan menggunakan sepatu dengan komposisi warna hitam sekurang-kurangnya 80 persen.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng dapat memahami dan melaksanakan ketentuan penggunaan pakaian dinas secara tertib, seragam, dan sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 9 Tahun 2026. Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan disiplin, kerapian, dan profesionalitas ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan.