Dalam rangka mendorong percepatan penyelesaian peta batas administrasi desa sebagai tindaklanjut amanat Peraturan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, dan dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penegasan Batas Desa, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng telah mengambil langkah-langkah persuasif.